Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif RM Irawan Bayu, Dirut Gas Bumi Tisnaldi, Komite BPH Migas Jugi Prajogjo, Kepala Sub Bagian Pertimbangan & Bantuan Hukum Yudhoutomo Darmojo hadir dalam konferensi pers penetapan harga jual gas bumi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3). Dalam konferensi pers tersebut telah ditetapkan harga gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di 7 kabupaten/kota. Gas bumi untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp 4.250/M3, sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.250/M3.