Aksi tidak bertanggung jawab pengunjung yang menginjak-injak taman bunga Amarillys sambil selfie di Kabupaten Gunung Kidul itu dibandingkan dengan aksi selfie 'beradab' warga Belanda. Tampak warga Belanda berfoto selfie tanpa merusak bunga yang ada.
Jejaring Sosial
Aksi tidak bertanggung jawab pengunjung yang menginjak-injak taman bunga Amarillys sambil selfie di Kabupaten Gunung Kidul itu dibandingkan dengan aksi selfie 'beradab' warga Belanda. Tampak warga Belanda berfoto selfie tanpa merusak bunga yang ada.
Banyak pengunjung yang berselfie sambil jongkok di atas taman bunga Amarillys tanpa peduli mereka sedang merusak tanaman. Imbasnya, hal itu dianggap mirip dengan ulah tikus atau celeng yang suka merusak tanaman petani.
Dari sekian banyak foto pengunjung taman Amarillys yang diunggah ke sosial media, mayoritas ternyata adalah foto wanita yang sadar akan aksi tidak bertanggung jawab mereka.
Kritikan yang masuk ke media sosial pun ramai membandingkan ulah pengunjung taman Amarillys dengan zombie dalam game 'Plants Vs Zombies'.
Banyak netizen yang geram akan ulah pengunjung yang selfie sembari menginjak-injak bunga Amarillys menyarankan pengelola taman itu untuk menanam tanaman kaktus saja agar pengunjung tidak bisa asal mendudukinya.
Ulah pengunjung yang merusak taman bunga Amarillys itu juga semakin meningkatkan anggapan negatif terhadap alay-ers yang hanya peduli soal foto selfie ketimbang keselamatan lingkungan. Terlebih, banyak pengunjung yang lewat sosial media mereka menyebut rusaknya taman Amarillys itu wajar karena membayar untuk masuk taman itu.
Kini banyak orang yang menyarankan satu sama lain untuk tidak asal berbagi foto tempat-tempat indah di sekitar tempat tinggal mereka agar tidak dirusak oleh alay-ers yang hanya mencari foto selfie.
Polres Karawang mengungkap kasus curanmor Karawang berkat jejak digital di Facebook, menelusuri penjualan motor curian. Teknologi bantu penegakan hukum.
Baca Selengkapnya
Raksasa teknologi Meta kini batasi usia pengguna untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas demi perlindungan anak di platform digital.
Baca Selengkapnya
Peraturan Pemerintah Tunas mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dan ditujukan untuk delapan platform digital.
Baca Selengkapnya
Saat ini, pengguna di Indonesia yang ingin mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads harus usia minimal 16 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik komitmen Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platformnya, sejalan dengan PP Tunas terbaru.
Baca SelengkapnyaMeta telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari prosedur.
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata.
Baca Selengkapnya
Meta akan segera menguji layanan berlangganan premium di Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
Baca Selengkapnya
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menaruh perhatian serius terhadap fenomena grup "Gay Lombok" di Facebook yang meresahkan masyarakat, dengan langkah awal pelaporan penutupan grup dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya
Teknik phishing yang menggunakan metode browser-in-the-browser masih dipakai oleh peretas untuk mencuri akun Facebook.
Baca Selengkapnya
Tim Densus 88 Antiteror Polri mengidentifikasi cara-cara yang digunakan jaringan terorisme untuk merekrut anak-anak dan pelajar melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPria paruh baya di Ogan Ilir tega aniaya istrinya karena kesal korban sering unggah foto di Facebook. Pelaku dijerat UU KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya