Pakar hukum tata negara yang juga bakal calon presiden (Capres) Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat tiba menghadiri sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1). Yusril akan mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK
pilpres
Yusril memberikan salam kepada wartawan saat memasuki ruang sidang di MK.
Menurut Yusril, Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan keputusan KPU dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berisi bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak
Sejumlah hakim saat memimpin sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Cantik Bak ABG, Potret Nia Ramadhani Gelar Pesta Meriah di Ultah Ke-34 Bareng Sahabat
Nia Ramadhani merayakan ulang tahunnya yang ke-34 dengan penampilan yang segar seperti seorang remaja.
Menegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Pecah Ombak dan Terjang Badai, Begini Perjuangan Nakes yang Antar Pasien ke RS dengan Naik Perahu
Sebuah video memperlihatkan nakes yang berjuang lewati badai dan ombak untuk mengantarkan pasien untuk berobat ke rumah sakit.
Sultan Memang Beda, Raffi Ahmad Minta Karyawan Beli Iga Bakar ke Bandung Pakai Mini Cooper Milik Nagita Slavina
Raffi Ahmad mengaku tengah ngidam ingin menyantap iga bakar yang ada di Bandung. Kesibukan yang padat membuatnya tak bisa pergi sendiri untuk membelinya.
Ada Balkon Hingga Kolam Renang Pribadi, Potret Kamar Hotel Mewah Shandy Aulia Usai Badai dan Banjir di Dubai
Shandy Aulia kini menjadi salah satu korban banjir di Dubai yang baru-baru ini melanda.
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Massa Pendukung AMIN Demo, Minta MK Putus Perkara Pilpres dengan Adil
Berdasarkan pantauan, massa dari kelompok lain terpantau menggelar aksi di Patung Kuda.
MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pilpres 2024 menjadi momentum Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.
Relawan Prabowo-Gibran Batal Demo di Depan Gedung MK, Ini Alasannya
Relawan maupun pendukung Prabowo-Gibran tidak jadi menggelar aksi di depan MK.
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.