Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). KPU selaku termohon memberikan jawaban atas permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah diregistrasi oleh panitera MK pada 11 Juni 2019 lalu.