Suasana pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5). Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pileg 2019 yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, sedangkan untuk gugatan hasil Pilpres 2019 batasnya pukul 24.00 WIB di hari yang sama.