Ketua Bawaslu Abhan Misbah memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir keputusan KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk lolos ke tahap verifikasi faktual. Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah.