Dari ki-ka: Saksi fakta Pemohon, Listiana, Nur Latifah, Beti Kristiana, dan Hartanto saat akan memberikan kesaksian sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Sidang Sengketa Pemilu
Dari ki-ka: Saksi fakta Pemohon, Listiana, Nur Latifah, Beti Kristiana, dan Hartanto saat akan memberikan kesaksian sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Keempat saksi tersebut memberikan kesaksian untuk wilayah Jawa Tengah terkait sengketa Pilpres 2019.
Saksi fakta Pemohon, Hartanto saat tiba sebelum memberikan kesaksian di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Ketua Hakim MK, Suhartoyo mendengarkan keterangan empat saksi fakta Pemohon yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Empat saksi fakta Pemohon bersiap saat akan memberikan kesaksian sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi fakta Pemohon, Nur Latifah, Beti Kristiana, dan Hartanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi fakta Beti Kristiana menyerahkan barang bukti berupa amplop kepada majelis hakim.
Pihak KPU sebagai Termohon saat memeriksa barang bukti berupa amplop yang diserahkan oleh saksi fakta Beti Kristiana.
Pihak KPU sebagai Termohon saat memeriksa barang bukti berupa amplop yang diserahkan oleh saksi fakta Beti Kristiana.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.
Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan
Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun mendesak MK meninjau ulang UU Kesehatan, khawatir berpotensi mengancam kedaulatan bangsa, terutama terkait amandemen IHR WHO dan kebebasan berkeyakinan.
Baca Selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.
Baca Selengkapnya
Menurut Haripin, DPR memegang posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.
Baca Selengkapnyaprofesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan.
Baca Selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian dari permohonan untuk menguji materiil Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya
Sidang untuk mengumumkan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK sangat relevan karena Jakarta masih memiliki peran penting sebagai ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. PDI Perjuangan mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Selengkapnya
Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaKeppres belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Baca Selengkapnya