Tersangka Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto dikawal penyidik saat tiba di Gedung KPK, usai dijemput paksa tim penyidik Sabtu (13/1) dinihari.
Fredrich Yunadi
Tersangka Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto dikawal penyidik saat tiba di Gedung KPK, usai dijemput paksa tim penyidik Sabtu (13/1) dinihari.
Fredrich yang terlihat memakai kaos itu dijemput paksa KPK di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (12/1) malam.
Penjemputan paksa itu terkait kasus dugaan upaya merintangi penyidikan dengan cara ikut mengatur skenario kecelakaan yang dialami Setya Novanto hingga masuk ke rumah sakit.
Sejumlah petugas mengawal ketat Fredrich Yunadi saat menuju ruang pemeriksaan di KPK.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tampak menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan KPK dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas yang ada di belakangnya.
Tersangka Fredrich Yunadi saat digiring petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
Tersangka Fredrich Yunadi saat digiring petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
Vonis Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaTemukan profil Hakim Surya Jaya, seorang hakim agung yang dikenal tegas dan berpendirian kuat dalam berbagai kasus hukum.
Baca SelengkapnyaPermohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPaulus Tannos menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, bergatung pada pengadilan Singapura.
Baca SelengkapnyaPenolakan ini membuka jalan untuk proses sidang lanjutan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Baca SelengkapnyaKPK bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau jalannya proses hukum Tannos di Singapura.
Baca Selengkapnya
KPK maraton memeriksa mantan narapidana kasus korupsi e-KTP sejak Senin (17/3) hingga Selasa (18/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaPaulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.
Baca Selengkapnya
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.
Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugroho menilai meskipun Paulus Tannos telah tertangkap, tidak bisa serta merta KPK hanya memeriksa dari kubu PDIP.
Baca Selengkapnya
Andi Agtas meyakini Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca Selengkapnya
Provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Setelahnya, Pemerintah Republik Indonesia akan mengirimkan formal request untuk permintaan ekstradisi.
Baca Selengkapnya