Pencegahan menjadi prioritas dalam menjaga anak dari tindakan kekerasan seksual. Banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan kepada anak, seperti faktor sosial dan ekonomi. Meski begitu para anak korban kekerasan sangat memerlukan perlindungan khusus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) merilis 6 skema pelayanan terpadu bagi anak korban kekerasan. Mulai dari menerima pengaduan hingga menyediakan perlindungan khusus.