Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan Brigjen Junior Tumilaar tanpa seizinnya. Brigjen Junior membela warga Bojong Koneng, saat perebutan lahan dengan PT Sentul City. Menurut Dudung, bukan kewenangan Junior menjadi penasihat warga korban penggusuran.
"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Kasad Dudung.
Kini Brigjen Junior harus ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, pada 31 Januari 2022. Junior juga menulis surat ke Kasad, dengan tembusan Presiden, Menhan hingga Panglima TNI. Brigjen Junior meminta dievakuasi ke RSPAD karena menderita asam lambung.