Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 PNS cair Juni 2021. Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021
Sesuai aturan, para penerima adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan. Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.