Propam Polresta Bogor Kota menahan Bripka SAS, karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp2,2 juta. Kejadian bermula ketika Bripka SAS dikabarkan menolak memberikan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada 23 April 2022. Bripka SAS malah meminta uang.
Angka yang disebut awal, sebesar Rp2,2 juta. Kemudian Bripka SAS menurunkan tawaran agar pelanggar lalu lintas membayar setengahnya. Bripka SAS diduga juga melakukan pengancam akan menahan pelanggar lalu lintas selama 14 hari bila tidak membayar.
Pelanggar lalu lintas itu kemudian membayar sebesar Rp1.020.000, ke rekening BNI diduga milik Bripka SAS.