Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Brigadir Ricky merupakan ajudan Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Ricky dijerat Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Tim penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Mabes Polri. Sedangkan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.