Terdakwa suap DPRD Sumut, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting (ki-ka) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Mereka didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.