Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Bea Cukai

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Tersangka berinisial OAI tampak dijaga ketat oleh dua petugas Bea Cukai saat jumpa pers barang bukti di Kantor KPPBC Jateng-DIY Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/4).

Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Tersangka OAI ditangkap petugas Bea Cukai saat berupaya menyelundupkan 11.480 butir ekstasi senilai Rp 3.444.000.000 dari Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Modus penyelundupan tersangka memakai cara memasukkan butiran-butiran ekstasi ke dalam lampu sorot lalu dikemas ke dalam kemasan plastik.

Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti lampu sorot yang dipakai tersangka sebagai media tempat penyelundupan ekstasi.

Tersangka penyelundup ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dibekuk

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti ekstasi senilai Rp 3,4 miliar yang sudah dikemas ke dalam plastik saat jumpa pers barang bukti di Kantor KPPBC Jateng-DIY Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/4).