Ahmet Bozoglen alias Hamzah (27) asal Turki didampingi seorang penerjemah saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). Ahmet terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar keimigrasian, sehingga dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.