Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Kasus Korupsi Wawan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/5). JPU menuntut Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Wawan dikawal petugas saat berjalan meninggalkan ruangan usai menjalan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).

Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Wawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).

Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Wawan dimintai keterangan oleh para wartawan saat hendak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).

Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Wawan dengan pengawalan petugas saat hendak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).