Terdakwa kasus tindakan terorisme, Thoriq saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Thoriq dituntut dengan Thoriq yang dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme dan diancam hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.