Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Kasus suap daging

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat hendak menuju kursi terdakwa menjalani sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12).

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Luthfi Hasan Ishaaq mengambil mikrofon sebelum memulai mendengarkan bacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12).

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan bacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12).

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Ekspresi Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis.

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Terbukti suap impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dengan denda RP 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Luthfi Hasan Ishaaq menyapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor.

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan.

Terbukti korupsi, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara

Ekspresi LHI berpose kepada awak media usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor.