Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman (kanan) dan Sugiharto mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irman. Sementara untuk Sugiharto, hukumannya lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.