Terdakwa dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8). Asty divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta.