Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung tak kuasa menahan air matanya saat menjalani sidang putusan bersama sang suami, July Jan Sembiran di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan terhadap pasangan suami istri tersebut. Mereka juga harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.