Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan berpelukan dengan rekannya seusai menjalani sidang lanjutan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.