Sopir taksi online dan anggota Toyota Soluna Community bersama kuasa hukumnya saat menyerahkan permohonan pengkajian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/3). Mereka meminta MK untuk mengkaji Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan terkait sanksi tilang bagi pengguna GPS di HP.