Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Simpatisan ISIS Ditangkap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry saat menghadiri sidang vonis terkait simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Febriansyah yang berperan menyebarkan video-video propaganda ISIS melalui internet, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan, penyandang dana untuk memberangkatkan pengikut Negara Islam Irak Suriah (ISIS) saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Abu Royan.

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Terdakwa Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry menyapa awak media usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Selain Helmi dan Fachry, terdapat tujuh simpatisan ISIS yang menjalani sidang putusan hari ini masing-masing Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, dan Abdul Hakim alias Abu Imad.