Suasana Sidang MKD membahas putusan kasus Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (16/12). Sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menganggap Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik dan menjatuhi sanksi sedang. Setya dianggap terbukti menggelar pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.