Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Suap Migas

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Tersangka suap SKK Migas Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (7/11). Simon didakwa oleh jaksa telah menyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Tersangka suap SKK Migas Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya saat mendengarkan dakwaan majelis hakim.

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Jaksa menyatakan Simon menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dengan uang SGD (Dolar Singapura) 300 ribu dan USD 900 ribu atau setara Rp 12 miliar agar Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender di SKK Migas.

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Simon Gunawan Tanjaya usai menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (7/11).

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Jaksa menjerat Simon dengan 3 dakwaan karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang perdana Simon Gunawan Tanjaya, penyuap kepala SKK Migas

Simon dijadwalkan akan menjalani sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan (11/11).