Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Pelantikan Hambit Bintih

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Terdakwa dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih mendengarkan dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih didakwa telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas melalui pengusaha Cornelis Nalau dan politisi Partai Golkar, Chairunnisa.

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih bersiap meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih bersama sejumlah penasihat hukumnya tengah bersiap meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Usai menjalani sidang, Hambit mengaku pasrah jika akhirnya tidak dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah lantaran tersangkut perkara pidana.