Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

penembakan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Seorang petugas tengah memakaikan borgol pada tangan Briptu Heriawan alias Wawan yang hendak menjalani sidang perdana terkait insiden penembakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/3). Briptu Wawan telah menembak seorang satpam Kompleks Seribu Ruko Taman Palem yang bernama Bahrrudin (36) hingga tewas.

Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Briptu Wawan saat hendak menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (19/3).

Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Briptu Wawan memasuki ruang sidang dengan kondisi tangan terborgol di PN Jakarta Barat, Rabu (19/3).

Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Briptu Wawan tengah mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (19/3).

Sidang perdana Briptu Wawan terkait penembakan satpam

Briptu Wawan didakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.