Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules Ditangkap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules Rozario Marshall saat menjalani sidang lanjutan kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan agenda mendengarkan saksi korban, Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Ekspresi Hercules Rozario Marshall yang tampak diam ketika mendengar kesaksian korban, Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Saksi korban Sukanto Tjakra berjalan menuju kursi persidangan saat akan memberikan kesaksian di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Dalam sidang tersebut, Sukanto yang juga bos PT Tjakra Multi Strategi mengatakan dirinya membuat pernyataan dan perjanjian bersama terdakwa Hercules dengan membayar uang Rp 400 juta agar diizinkan membangun bangunan di Meruya, Jakarta Barat.

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules nampak tersenyum ketika mendengarkan kesaksian korban Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules Rozario Marshall tampak memperhatikan hakim yang sedang memberikan pernyataan kepada saksi korban Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules Rozario Marshall saat menjalani sidang lanjutan kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan agenda mendengarkan saksi korban, Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).

Sidang lanjutan Hercules hadirkan saksi korban

Hercules Rozario Marshall saat menjalani sidang lanjutan kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan agenda mendengarkan saksi korban, Sukanto Tjakra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2).