Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan saat Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor di Jalan Padjajaran, Bogor (12/04). Operasi terpadu yang dilaksanakan Samsat Bogor dengan melibatkan unsur polisi lalu lintas dan Garnisun ini ditujukan bagi pajak STNK kendaraan. Pemilik kendaraan dapat langsung membayar tunggakan pajak kendaraan di tempat tanpa dikenakan denda.