Wartawan Prancis, Thomas Dandois (kanan) dan Valentine Bourrat (kiri) didampingi seorang interpreter saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (24/10). Dua wartawan Prancis yang ditangkap pada Agustus 2014 lalu ini ditetapkan bersalah karena telah menyalahgunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan membuat film dokumenter berbau propaganda yang berjudul 'Papua New Guinea'.