Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Papua

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Wartawan Prancis, Thomas Dandois (kanan) dan Valentine Bourrat (kiri) didampingi seorang interpreter saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (24/10). Dua wartawan Prancis yang ditangkap pada Agustus 2014 lalu ini ditetapkan bersalah karena telah menyalahgunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan membuat film dokumenter berbau propaganda yang berjudul 'Papua New Guinea'.

Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Akibat perbuatannya, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dijatuhi vonis dua bulan 15 hari penjara beserta denda Rp 2 juta subsider satu bulan penjara.

Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat didampingi seorang interpreter saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Salah gunakan visa, dua wartawan Prancis divonis 2,5 bulan bui

Wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat didampingi seorang interpreter saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (24/10).