Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Daerah Otonomi Baru Papua

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan pemerintah terkait tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). DPR resmi mengesahkan tiga RUU DOB Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, menjadi undang-undang.

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Sebelum menyerahkan berkas laporan kepada pimpinan DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mewakili Presiden Republik Indonesia, terlebih dahulu memberikan pernyataan tentang RUU ini.

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.

Sah Pemekaran Papua, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Dengan disahkannya tiga RUU DOB Papua ini jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi.