Simpatisan menyaksikan sidang vonis Rizieq Syihab secara virtual di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis hakim menjatuhi Rizieq Syihab dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.