Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi
Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi merugikan negara sekitar Rp78,836 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah aset dari hasil korupsi tersebut.
Raut Surya Darmadi saat mendengarkan dakwaan dari JPU.
Surya Darmadi mengaku keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU. Dia mengaku akan menyampaikan nota keberatan (pledoi) dalam sidang lanjutan pekan depan.
Surya Darmadi seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anwar Sadad, anggota DPR RI, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaNoel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Baca Selengkapnya
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca SelengkapnyaNadiem bercerita, saat hendak pergi ke sidang hari ini, anaknya yang berumur satu tahun menangis. Secara terpaksa, Nadiem harus melepaskannya.
Baca SelengkapnyaHakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim disambut sejumlah pengemudi ojek online dari Gojek, perusahaan start up rintisan yang didirikan Nadiem.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Baca Selengkapnya