Ratusan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengantre untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (21/9). Pemerintah telah mengizinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika tak lagi bekerja mulai 1 September 2015.