Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers dalam rilis penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7). Polisi menjaring 36 bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, seperti melanggar trayek hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. Dalam kesempatan tersebut para sopir dan kernet bus menerima bantuan sembako dari Polda Metro Jaya.