Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5). Jajaran Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 50.000 butir ekstasi dan mengamankan 10 orang tersangka berinisial FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT. Para tersangka merupakan jaringan Jerman-Jakarta.