Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (tiga kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (dua kanan), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (kanan), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (dua kiri), dan perwakilan Kemenkominfo saat menggelar rilis kasus pornografi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut ke aplikasi chating.