Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama seorang tersangka memusnahkan barang bukti ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7). Polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Nigeria-Indonesia dengan barang bukti 2.915 butir pil ekstasi. Polisi juga menangkap dua tersangka RS dan AS, salah satunya masih di bawah umur.