Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11). M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.