Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, memakai tongkat saat hendak menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.