Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Bupati Biak Ditangkap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut (dua kiri) saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Teddy Renyut dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta Subsider tiga bulan kurungan atas kasus penyuapan sebesar SGD 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk untuk proses perencanaan proyek pembangunan tanggul laut.

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).