Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan bahwa kerugian yang dituntut pihak mereka sebanyak Rp 186.600.000 peranak.