Tamu persidangan duduk berjauhan saat penerapan social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan social distancing bagi tamu persidangan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.