Sejumlah tersangka pencurian listrik PLN area Tangerang dikawal petugas saat dipindahkan dari lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (11/2). Keempat tersangka yang merupakan petugas pelaksana Pelayanan Teknik (Yantek) PT PLN kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penyambungan ilegal ke PT Wirajaya Trackindo pelanggan I-3 PLN dengan daya 18MVA dan merugikan negara hingga Rp 167,8 miliar.