Petugas Dinas SDA memeriksa saluran air yang di atasnya dibangun ruko di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.