Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka (kiri) bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna (kedua kiri) memberi keterangan pers terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). Penyanderaan atau penahanan terhadap wajib pajak 'bandel' ini diberlakukan setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015.