Penumpang KM Dorolonda menyerahkan surat hasil rapid test dari kota asal saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Para penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan di kota asal sebagai bukti kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 selama arus libur Natal dan Tahun Baru.