Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Kasus Narkoba

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Petugas Polisi menunjukkan barang bukit bahan pembuat sabu yang ditemukan saat penangkapan bandar narkoba industri rumahan di Perumahan Bojong Indah, Jalan Taman Jeruk V, RT 1 RW 6 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/6).

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 190 butir pil ekstasi, serbuk merah hasil produksi yang belum diproduksi, cairan yang diduga hasil produksi sabu, dan alat untuk memproduksi sabu serta ekstasi.

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Alat yang digunakan tersangka memproduksi sabu yang berhasil diamankan satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Amin Halim (59) bos pabrik sabu rumahan tampak diborgol petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka narkoba di Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/6).

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Petugas kepolisian saat melakukan penggeledahan pabrik sabu rumahan di Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/6). Tersangka diketahui sering berpindah tempat tinggal. Sebelumnya tersangka tinggal di Jalan Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakbar.

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Petugas kepolisian dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat menginterogasi tersangka pemilik pabrik sabu di Perumahan Bojong Indah, Rawa Buaya, Cengkareng.

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Tersangka pemilik pabrik sabu digelandang petugas dari satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pabrik narkoba rumahan di Rawa Buaya digerebek

Pemilik pabrik dan bandar narkoba Amin Halim saat digiring masuk ke dalam mobil petugas. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.